Santer beredar bahwa pemerintahan Jokowi Jk mendatang sudah tidak memerlukan kementerian agama untuk membangun bangsa ini. Kementerian itu akan diganti dengan kementerian yang khusus mengurusi masalah haji, wakaf dan zakat. Lalu apakah kabar ini benar? Mari simak liputan dari pkspiyungan berikut ini.
Reaksi keras muncul dari beberapa kalangan terkait wacana perubahan nama
kementerian agama menjadi Kementerian Wakaf, Haji, dan Zakat.
Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons kabar akan dihapusnya
Kementerian Agama dalam pemerintahan presiden dan wakil presiden
terpilih Jokowi- JK melalui Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Muhammad
Sulton Fatoni.
Sulton mengatakan keberadaan Kementerian Agama
tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang bangsa Indonesia, tepatnya
perebutan ideologi bangsa pascakemerdekaan.
“Sejarah bangsa ini
masih mudah ditelusuri dan dibaca, termasuk sejarah keberadaan
Kementerian Agama yang sangat berkaitan dengan perdebatan tentang
Pancasila, Islam, Nasionalisme, Komunisme dan Sekulerisme. Saya yakin
duet Jokowi JK tidak akan menghapus Kementerian Agama,” kata Sulton di
Jakarta, Selasa, 16 September 2014.
Sulton menambahkan, wacana
penghapusan Kementerian Agama mencuat setelah Jokowi dan JK mengumumkan
postur kabinet di pemerintahannya, Senin 15 September malam.
Dari
34 posisi beredar kabar tidak terdapat Kementerian Agama, yang
keberadaannya diganti dengan nama Kementerian Wakaf, Haji, dan Zakat.
Di
balik tugasnya saat ini, Kementerian Agama adalah simbol atas substansi
kesepakatan anak bangsa dalam menempatkan Pancasila sebagai dasar
negara.
“Saya ingat pernyataan Kiai Wahid Hasyim, salah seorang
pendiri Republik ini, bahwa Kementerian Agama ini pada hakikatnya adalah
jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori
persatuan agama dan negara,” tegasnya.
Penghapusan Kementerian
Agama, jika nantinya benar dilakukan, dikhawatirkan akan memicu
terbukanya problem lama anak bangsa atas perebutan ideologi negara.
“Ingat,
sejarah juga mencatat siapa saja yang setuju dan tidak setuju saat
Kementerian Agama dibentuk puluhan tahun lalu,” tegas Sulton.
Mengenai
Kementerian Wakaf, Haji, dan Zakat yang menurut wacana adalah pengganti
Kementerian Agama, menurut Sulton hanya akan mendorong terjadinya
pendangkalan substansi Kementerian Agama.
“Kementerian Agama itu
menyangkut ideologi masyarakat Indonesia, sedangkan Kementerian Wakaf,
Haji dan Zakat tak jauh-jauh dari urusan materi. Selama ini soal materi
kan sudah ada yang ngurus?”, ujar Sulton.
Reaksi senada datang
dari seorang aktivis Gereja Katolik St. Agustinus, Semplak, Andri, yang
menyatakan bahwa kementerian agama dibutuhkan tak hanya oleh satu
kelompok agama saja, melainkan oleh seluruh kelompok agama.
"Bila
benar namanya jadi Kementerian Wakaf, Haji dan Zakat, bukankah itu
terkotak pada satu agama saja? Lagipula selama ini sudah ada badan
setingkat Dirjen yang mengurus hal tersebut," ujar Andri.
sumber : http://www.pkspiyungan.org/2014/09/kementerian-agama-dihapus-jokowi.html
