ads

INI DIA ANCAMAN PEMBUNUH ENGELINE YANG KEJAM

Margriet C Megawe dijerat dengan pasal 340 KUHP karena diduga telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap anak angkatnya, Engeline. Margriet terancam hukuman mati. Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto, penyidik memang menduga Margriet merencanakan aksi pembunuhannya. Sehingga, pasal berlapis diterapkan dalam kasus ini, termasuk pasal pembunuhan berencana.


 "Kalau dari pasalnya memang berlapis ya, 338, 353 dan 340 KUHP," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto, Senin (29/6/2015). Pasal 340 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Dalam pasal ini diatur bahwa hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan majelis hakim adalah hukuman mati. Pihak kepolisian menduga Margriet adalah otak dalam pembunuhan Engeline. Berbagai bukti dan pengakuan Agus Tay memang merujuk bahwa Margriet lah yang menjadi pelaku utama pembunuhan sadis ini. "Dari pengakuan AG kan sangat jelas kalau pelakunya memang MM, pelaku utama dari pengakuan dia memang MM," jelas Heri. source : here
Share on Google Plus

About Unknown

ID NEWS adalah portal berita yang menghantarkan anda ke topik-topik berita menarik di Indonesia dan Dunia. Hak cipta dan Tanggung Jawab isi berita melekat pada penulis dari sumber yang selalu disertakan dalam setiap berita.